Sejarah Bung Karno Membubarkan DPR: dari Kebuntuan Konstituante hingga Dekrit 5 Juli 1959
JAKARTA, iNews.id - Sejarah Bung Karno membubarkan DPR merupakan salah satu episode penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Keputusan Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959 untuk membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat hasil Pemilu 1955 dan menggantinya dengan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) menandai berakhirnya demokrasi liberal dan lahirnya Demokrasi Terpimpin.
Langkah ini tidak hanya mengubah arah politik bangsa, tetapi juga menimbulkan perdebatan panjang mengenai relasi antara eksekutif dan legislatif di Indonesia.
Untuk memahami sejarah Bung Karno membubarkan DPR, kita perlu melihat situasi politik Indonesia pasca-Pemilu 1955. Pemilu pertama tersebut dianggap sangat demokratis dengan partisipasi rakyat yang tinggi. Namun, hasilnya justru menghasilkan fragmentasi politik. Tidak ada partai yang mampu memperoleh mayoritas absolut.
Dikutip dari Herbert Feith dalam bukunya The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia (1962), ia menyebutkan bahwa sistem multipartai kala itu membuat kabinet mudah jatuh karena partai-partai besar lebih mengedepankan kepentingan ideologi dibanding stabilitas pemerintahan. Akibatnya, DPR sulit menghasilkan keputusan yang solid.
Selain itu, Konstituante yang bertugas merumuskan Undang-Undang Dasar baru juga menemui jalan buntu. Menurut George McTurnan Kahin dalam Nationalism and Revolution in Indonesia (1952), disebutkan bahwa perdebatan antara kelompok Islam dan nasionalis mengenai dasar negara semakin memperuncing polarisasi politik. Situasi inilah yang kemudian membuka ruang bagi Soekarno mengambil langkah tegas.