JAKARTA, iNews.id - Salah satu penasihat hukum mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy, Maqdir Ismail menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai prosedur alias ilegal. Selain itu, penyidikan KPK tanpa surat perintah yang jelas.
Maqdir menyoroti surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat perintah tugas yang memiliki perbedaan tanggal dalam melakukan penyadapan. Diduga ketika penyadapan dilakukan belum ada surat perintah.
"Kedatangan Haris Hasanudin (Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur) ke rumah Rommy 16 Februari 2019 membuktikan adanya penyadapan sebelum itu, berarti surat penyelidikan dan surat perintah tugas seharusnya dari tanggal itu," tutur Maqdir saat sidang perdana praperadilan Romahurmuziy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).
Menurut Maqdir, dalam melakukan penyadapan sebelum adanya perintah membuktikan bahwa lembaga antirasuah itu telah melakukan hal semena-mena yang bersifat ilegal. Selain itu, penyelidikan terhadap kliennya dinilai tidak mempunyai dasar hukum.
"Berdasarkan Undang-Undang, KPK seharusnya menyadap dan merekam harus berdasarkan perintah penyidik yang berwewenang atau perintah ketua KPK, kalau tidak ada perintah berarti tidak ada dasarnya," ujar Maqdir.