Kuasa Hukum Jelaskan Alasan Romy Tak Hadir Sidang Praperadilan

Irfan Ma'ruf
Tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Romahurmuziy. (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy tidak hadir sidangpraperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Pria yang biasa disapa Romy itu absen karena masalah perizinan.

Kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail mengatakan, belum sempat mengurus perizinan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan Romy ke sidang praperadilan. Ada prosedur yang harus dipenuhi untuk perizinan tersebut.

"Enggak datang (Romy), izinnya enggak gampang. kita juga enggak pernah mengajukan permohonan izin itu," ujar  Maqdir di PN Jaksel, Senin (6/5/2019).

Romy merupakan tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romy terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di salah satu hotel di Surabaya, Jawa Timur. Saat ini Romy berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Dalam poin praperadilan yang dimohonkan Romy di antaranya mempermasalahkan operasi senyap dan penyadapan yang dilakukan penyidik KPK. Romy juga mengaku tidak mengetahui tentang tas kertas berisi uang.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

David Pajung Harap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka: Ini Sudah Konsumsi Publik

57 tahun lalu

2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dipecat dari TNI

57 tahun lalu

Bupati Cilacap Nonaktif Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka KPK

57 tahun lalu

Respons Polda Metro soal Putusan Praperadilan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal