Sebut Jokowi Contoh Baik Antikorupsi, Wamenkumham: Tebus Rp10 Juta ke KPK usai Diberi CD Metallica

Ariedwi Satrio
Wamenkumham Eddy Hiariej menyebut Presiden Jokowi sebagai contoh baik pejabat antikorupsi. (Foto: MNC Portal Indonesia)

Oleh karenanya, Eddy meminta agar pejabat negara tidak menerima apapun dan dari siapapun. Sebab, itu masuk ke dalam gratifikasi. Jika para pejabat negara tidak bisa menolak pemberian dari seseorang, maka wajib melaporkan ke KPK sebelum 30 hari. 

"Jadi menerima apapun itu bisa dianggap sebagai gratifikasi," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Momen Hangat Didit Prabowo Pamit Cium Tangan Jokowi usai Bertemu di Solo

57 tahun lalu

Bonatua Terima Salinan Ijazah Jokowi dari KPU Solo: Tak Ada Tanggal Legalisasi, Janggal

57 tahun lalu

Rizal Fadillah Minta Polisi Tegas soal Kasus Ijazah Jokowi: Beri Kepastian Hukum!

57 tahun lalu

David Pajung: Sidang Kasus Ijazah Jokowi Harus Terbuka agar Publik Melihat Fakta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal