Salah Tulis Nama di Buku Nikah? Begini Cara Gantinya

Widya Michella
Kemenag memberi petunjuk bagaimana mengganti buku nikah akibat salah penulisan nama. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah permasalahan bisa saja dihadapi pasangan suami istri yang baru saja menikah saat menerima buku nikah. Salah satunya salah penulisan nama.

Beruntung masalah ini dapat diatasi dengan penerbitan buku nikah baru yang didapatkan dari Kantor Urusan Agama (KUA) di daerah masing-masing. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan.

Untuk persyaratan pengajuan buku nikah baru, pasangan suami istri dapat melengkapi dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, ijazah terakhir, dan pas foto 2x3 berlatar biru.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tembus 2 Juta Ekor, Perputaran Ekonomi Hewan Kurban Idul Adha Capai Rp18,28 Triliun

57 tahun lalu

Cetak Sejarah Baru, Kemenag Lantik 15 Perempuan jadi Kepala KUA

57 tahun lalu

Kick off Pesparawi 2026, Menag Nasaruddin: Harmoni Indonesia Kuat karena Perbedaan

57 tahun lalu

Menag Tegaskan Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Tak Boleh Terulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal