Said Iqbal Sebut Serikat Buruh Tak Pernah Diajak Bahas UMP 2026 secara Mendalam

Iqbal Dwi Purnama
Presiden KSPI Said Iqbal. (Foto: Binti Mufarida)

Menurutnya, pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 atas uji materi Undang-Undang Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu (alfa), serta kebutuhan hidup layak.

"Masalahnya, definisi KHL dalam PP baru itu menyimpang. Padahal Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 masih berlaku dan dengan jelas menyebutkan KHL terdiri dari 64 item, mulai dari pangan, sandang, perumahan, transportasi, hingga kebutuhan dasar lainnya," tuturnya.

Dia menekankan, Permenaker tersebut belum pernah dicabut, sehingga secara hukum masih sah. Dalam aturan itu pula ditegaskan bahwa survei KHL harus dilakukan oleh Dewan Pengupahan, yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh.

Namun, Iqbal menyebut bahwa dalam PP Pengupahan terbaru, survei KHL justru didasarkan pada data Susenas yang diklaim dilakukan oleh Dewan Ekonomi Nasional. Ia mempertanyakan dasar hukum pelibatan lembaga tersebut dalam penentuan KHL.

"Dasar hukumnya apa? Tidak ada. Yang diperintahkan oleh Permenaker adalah Dewan Pengupahan, bukan Dewan Ekonomi Nasional, bukan juga BPS. Faktanya, Dewan Pengupahan Nasional maupun daerah tidak pernah melakukan survei 64 item KHL. Maka KHL versi pemerintah itu batal demi hukum," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menaker bakal Umumkan UMP 2026 Besok: RPP Sudah di Meja Presiden

57 tahun lalu

Airlangga Pastikan Aturan UMP 2026 Sudah Diteken, Kapan Diumumkan?

57 tahun lalu

UMP Jakarta 2026 Berapa? Ini Bocoran Gubernur Pramono

57 tahun lalu

Breaking News: Mensesneg Prasetyo Hadi Pimpin Satgas Mitigasi PHK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal