Sebelumnya, Menteri Bahlil Lahadalia telah mengumumkan pencabutan empat dari lima IUP yang ada di Raja Ampat dalam konferensi pers pada Selasa, 10 Juni 2025.
Keempatnya yakni, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Namun, hanya PT Gag Nikel yang masih diizinkan beroperasi.
"Dari lima IUP, hanya PT Gag Nikel yang masih diizinkan beroperasi. Empat lainnya dicabut," kata Bahlil dalam konferensi pers, Selasa, 10 Juni lalu.
Bahlil sebelumnya menyebut ada tiga alasan yang melatarbelakangi pencabutan izin tersebut. Pertama dampak lingkungan. Berdasarkan laporan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq kegiatan tambang di Raja Ampat melanggar secara lingkungan.
"Kedua, kami turut ngecek di lapangan kawasan ini menurut kami harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga konservasi," katanya.