JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mewanti-wanti agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang kini tengah dibahas, tidak menjadi celah untuk menjadi alat abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. Hal itu disampaikan Sahroni dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pakar hukum pidana, Senin (6/4/2026).
Sahroni menekankan pentingnya ketelitian dalam penyusunan RUU tersebut.
"Kita berharap RDPU ini sampai masa nanti Undang-Undang Perampasan Aset, yang kita maknai jangan sampai ini menjadi tempat abuse of power oleh aparat penegak hukum," kata Sahroni dalam rapat.
Secara spesifik, dia mengungkap kekhawatirannya akan adanya praktik 'hengki-pengki' atau kongkalikong dalam implementasi aturan tersebut di lapangan. Dia tidak ingin UU yang tujuannya baik, justru dijadikan celah untuk melakukan transaksi ilegal atau siasat tertentu oleh oknum penegak hukum.
"Kita nggak mau ini barang seolah-olah menyiasati atas perlakuan, akan terjadi hengki-pengki," ujarnya.