Sah! PNS Pemprov DKI Boleh Poligami, Ini Bunyi Aturan dan Syaratnya

Puti Aini Yasmin
ilustrasi ASN pemprov DKI Jakarta boleh poligami (Foto: Pemprov DKI)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan aturan yang memperbolehkan PNS Pemprov DKI berpoligami atau memiliki istri lebih dari satu. Berikut aturannya.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Chaidir, Pergub ini bukan merupakan suatu hal yang baru. Sebab, aturan ini justru merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian.

"Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” ujar Chaidir, di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Jumat (17/1/2025).

“Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang,” tutur dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pramono Minta Tumpukan Sampah di TPS Rusun Waduk Pluit Diselesaikan Paling Lambat 10 Hari 

4 hari lalu

Gaji ASN di Daerah Dipangkas 30 Persen untuk PPPK, DPR Sebut Terlalu Ekstrem

4 hari lalu

Pramono Klaim SPMB di Jakarta Berjalan Lancar, Hampir Tak Ada Komplain

4 hari lalu

Pramono Pamer Komitmen Pembinaan Pemuda di Jakarta ke Erick Thohir: Ada KJP hingga LPDP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal