Sah! PNS Pemprov DKI Boleh Poligami, Ini Bunyi Aturan dan Syaratnya

Puti Aini Yasmin
ilustrasi ASN pemprov DKI Jakarta boleh poligami (Foto: Pemprov DKI)

Adapun, syarat perkawinan dan perceraian yang tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 lebih rinci dibandingkan PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.

Dalam PP tersebut, izin poligami diberikan apabila memenuhi persyaratan, yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.

Sedangkan, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1), persyaratan untuk izin beristri lebih dari seorang disebutkan lebih rinci sebagai berikut:

  • a. alasan yang mendasari perkawinan:
  • 1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
  • 2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
  • 3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan;
  • b. mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;
  • c. mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak;
  • d. sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak;
  • e. tidak mengganggu tugas kedinasan; dan
  • f. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Kemudian, untuk perceraian, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 11, telah tertuang secara rinci alasan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permintaan izin bercerai, yaitu:

  • a. salah satu pihak berbuat zina;
  • b. salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan;
  • c. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya;
  • d. salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah Perkawinan berlangsung;
  • e. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; atau
  • f. antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pramono Minta Tumpukan Sampah di TPS Rusun Waduk Pluit Diselesaikan Paling Lambat 10 Hari 

5 hari lalu

Gaji ASN di Daerah Dipangkas 30 Persen untuk PPPK, DPR Sebut Terlalu Ekstrem

4 hari lalu

Pramono Klaim SPMB di Jakarta Berjalan Lancar, Hampir Tak Ada Komplain

4 hari lalu

Pramono Pamer Komitmen Pembinaan Pemuda di Jakarta ke Erick Thohir: Ada KJP hingga LPDP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal