Sah, Jualan Online Resmi Dipajaki!

Anggie Ariesta
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menarik pajak bagi pedagang online melalui marketplace. (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menarik pajak bagi pedagang online langsung melalui marketplace. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Sebelumnya, pajak yang dikenakan pedagang online dibayarkan secara mandiri oleh pedagang online. Namun, kini Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan barang langsung ditarik oleh marketplace.

Ketentuan ini resmi berlaku pada Senin (14/7/2025). Dengan adanya aturan ini, marketplace akan langsung memungut pajak sebesar 0,5 persen dari omzet bruto (tidak termasuk PPN dan PPnBM). 

“Kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan, menyederhanakan administrasi pajak, serta memperkuat pengawasan perpajakan di sektor ekonomi digital,” bunyi keterangan DJP dalam dokumen resmi PMK dikutip Selasa (15/7/2025).

Adapun, pemungutan dilakukan setiap kali ada transaksi pembayaran dari pembeli ke penjual melalui sistem platform digital, dan dokumen tagihan akan menjadi bukti pungut yang sah.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Geger Ada Karyawan RI Punya Rekening Rp12,49 Triliun, PPATK Ungkap Faktanya

Nasional
8 hari lalu

Purbaya Beberkan Rencana Pajaki Toko Online: Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Nasional
15 hari lalu

Sikat Pengemplang Pajak, Purbaya bakal Sidak 2 Perusahaan Baja China Pekan Ini

Nasional
20 hari lalu

Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, WP di Semarang Bebas dari Sandera DJP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal