Tak Semua jadi Pemungut Pajak, Marketplace yang Mau Bisa Ajukan Diri!

Anggie Ariesta
Ilustrasi marketplace yang mau jadi pemungut pajak bisa ajukan diri. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen. Namun, tak semuanya bisa berpartisipasi.

Namun, kata Direktur Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama, marketplace tak terpilih jadi penunjuk pajak bisa berpartisipasi dengan mengajukan diri secara sukarela.

"Sejauh ini kita lihat 211 ya yang luar negeri batasannya sama, ketika belum ditunjuk mereka voluntary, nggak ada yang komplen," ungkap dia dalam Media Briefing di Kantor DJP, Senin (14/7/2025) malam.

Pasalnya, kata Hestu akan ada kriteria yang ditetapkan. Nantinya, kriteria itu akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Purbaya bakal Beri Bonus ke Dirjen Pajak karena Coretax Makin Efektif

Nasional
3 hari lalu

Purbaya Copot 2 Pejabat gegara Lonjakan Restitusi Pajak!

Nasional
6 hari lalu

Purbaya Terbitkan Aturan Percepat Restitusi Pajak, Berlaku Mulai 1 Mei

Nasional
7 hari lalu

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Badan Tahun 2025, Ini Ketentuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal