RUU Kementerian Negara dan Wantimpres bakal Disahkan di Paripurna DPR Hari Ini

Achmad Al Fiqri
RUU Kementerian Negara dan Wantimpres bakal disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR hari ini. (Foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara dan RUU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) akan disahkan DPR hari ini, Kamis (19/9/2024). Pengesahan bakal dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025. 

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Wihadi Wiyanto mengatakan, kesepakatan pengesahan kedua RUU itu telah dilakukan dalam rapat kerja bersama pemerintah beberapa waktu lalu.

"Ya hasil kemarin kan, waktu raker (rapat kerja) kan sudah jelas bahwa akan dibawa kepada paripurna terdekat. Ya kalau melihat paripurna terdekat ya kemungkinan dalam minggu ini," kata Wihadi kepada wartawan, dikutip Kamis (19/9/2024).

Bahkan, kata dia, pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR telah menggelar rapat untuk mengesahkan RUU Kementerian Negara dan Wantimpres. Atas dasar itu, ia berkata pengesahan dua RUU itu akan dilakukan pada rapat paripurna hari ini. 

"Iya, iya (pengesahan di paripurna Kamis ini)," kata Wihadi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Susno Duadji Ungkap Prabowo Punya Daftar Pengusaha-Aparat Nakal di Pertambangan

Nasional
6 jam lalu

Ray Rangkuti: 20 Persen Kelompok Kritis Lebih Banyak Serang Jokowi-Gibran

Nasional
8 jam lalu

Pemerintah Dapat Hibah Kapal Patroli dari Jepang, Nilainya Rp205 Miliar

Nasional
13 jam lalu

DPR Setujui Taufikurrahman jadi Anggota Badan Supervisi LPS Baru Periode 2023-2028

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal