DPR bakal Sahkan RUU Wantimpres di Rapat Paripurna Kamis

Felldy Aslya Utama
DPR bakal membawa RUU Wantimpres ke rapat paripurna pada Kamis (19/9/2024) untuk disahkan menjadi undang-undang. (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR memastikan revisi Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (19/9/2024). Para legislator akan mengambil persetujuan tingkat II untuk mengesahkan RUU itu menjadi undang-undang.

"Iya (Kamis dibawa ke rapat paripurna)," kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Legislator Gerindra itu menyampaikan perubahan beleid telah disepakati untuk disahkan pada rapat paripurna terdekat. Penjadwalan revisi UU Wantimpres juga sudah diagendakan Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Sudah, sudah rapim (rapat pimpinan), sudah Bamus," ujarnya.

Sebelumnya, Baleg DPR sepakat membawa revisi UU Nomor 19 tahun 2006 tentang Wantimpres untuk disahkan dalam rapat paripurna. Kesepakatan diambil dalam rapat kerja Baleg DPR bersama Menkumham Supratman Andi Agtas dan Menpan RB Azwar Anas pada Selasa (10/9/2024).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, DPR Bentuk Tim Pengawas

57 tahun lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

57 tahun lalu

Dede Yusuf Tak Setuju Nama Jabar Diganti Tatar Sunda: Belum Perlu

57 tahun lalu

DPR Sebut Belum Terima Usulan Perubahan Nama Jawa Barat Jadi Tatar Sunda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal