Rp171 Ribu Sekali Rapat: Apakah Ini Wajah Baru Efisiensi Anggaran?

Achmad Nur Hidayat
Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta (Foto: istimewa)

Achmad Nur Hidayat

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta 

APAKAH wajar, di tengah ketimpangan sosial dan tekanan fiskal yang dihadapi negara, pemerintah menetapkan biaya konsumsi rapat sebesar Rp171.000 per orang untuk pejabat negara? 

Apakah ini bentuk efisiensi seperti yang diklaim Kementerian Keuangan, atau justru representasi dari mentalitas elitis yang belum sepenuhnya bersih dari budaya boros birokrasi?

Pertanyaan ini mengemuka pascaterbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026. 

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa konsumsi rapat untuk pejabat setingkat menteri, wakil menteri, dan eselon I maksimal ditetapkan sebesar Rp171.000 per orang. Nilai itu terbagi atas Rp118.000 untuk makan dan Rp53.000 untuk kudapan. 

Angka ini memantik reaksi publik di tengah situasi ekonomi yang masih pincang akibat dampak pandemi, inflasi pangan, serta ketidakpastian fiskal jangka menengah.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Jatah Makan Pejabat Ditetapkan Rp118.000, Snack Rp53.000

57 tahun lalu

Bagai Langit dan Bumi! Uang Makan Pejabat Rp118.000, MBG Cuma Dapat Rp10.000

57 tahun lalu

Sri Mulyani Patok Jatah Uang Makan Pejabat Rp118.000, Snack Rp53.000

57 tahun lalu

Menko Zulhas Respons Keluhan Pengelola Dapur MBG, Siapkan Solusi Bersama BGN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal