Lebih lanjut, Refly membenarkan jika dalam rencana gugatan barunya nanti pihaknya tidak lagi melibatkan Rismon Sianipar. Pasalnya, dia sudah menarik diri sebagai kuasa hukum sejak Rismon mengajukan restorative justice (RJ).
"Kebetulan Mas Roy dan Dokter Tifa sebagai prinsipal itu sudah menarik mandat Bala RRT. Jadi Bala RRT sudah dibubarkan dan membentuk Troya, Troya. Membentuk apa wadah baru namanya Troya: Tifa, Roy, Advocates. Nah, dengan dua prinsipal," tuturnya.
"Jadi kalau kita mau mengajukan lagi ya tentu kita akan dengan dua orang ini saja. Tidak mungkin kita mengajukan orang yang katakanlah sudah tidak sejalan," kata dia melanjutkan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal di KUHP dan undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. MK menyatakan permohonan yang dilayangkan ketiganya tidak jelas.
Dalam pertimbangan hukumnya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah tidak menemukan uraian pada bagian posita yang menjelaskan mengapa para pemohon norma-norma dimaksud hanya dikecualikan bagi akademisi, peneliti, atau aktivis sesuai petitum 2-6. Sedangkan, subjek hukum lain yang menjadi ruang lingkup dalam norma-norma a quo tidak dikecualikan atau tetap diberlakukan.