Roy Suryo-Dokter Tifa Ditawari Restorative Justice, Tim Hukum Merah Putih: Bukan Ajakan Jokowi

Ari Sandita Murti
Tersangka fitnah terkait ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa. (Foto: Isra Triansyah)

Suhadi menambahkan, penawaran RJ yang dilakukan jaksa merupakan bagian dari mekanisme hukum yang diatur dalam KUHAP baru, khususnya pada tahap pelimpahan perkara. Namun, dia menegaskan RJ tidak serta-merta terjadi karena harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak.

Meski demikian, pihaknya memastikan tetap akan mengawal proses hukum yang berjalan dalam kasus ijazah Jokowi. Dia menegaskan proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ini betul-betul mengejutkan dan mengecewakan karena semangat reformasi penegakan hukum sedang digalakkan," katanya.

Suhadi juga menyinggung Roy Suryo dan Dokter Tifa yang tetap aktif menuding ijazah Jokowi palsu setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Roy Suryo-Tifa ini hampir setiap hari setelah ditetapkan tersangka masih bicara ke media," ujarnya.

Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat (19/6/2026) lalu. Keduanya sempat dirawat di RS Polri sebelum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. 

Kini, penahanan keduanya ditangguhkan. Penangguhan dilakukan setelah adanya jaminan dari pihak keluarga.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo-Dokter Tifa Segera Disidang, Jokowi Siap Hadir Tunjukkan Ijazah

57 tahun lalu

Hirup Udara Bebas, Roy Suryo Sebut Penangguhan Penahanannya Kemenangan Rakyat Indonesia

57 tahun lalu

Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir Segalanya!

57 tahun lalu

Roy Suryo dan Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Miris Ini Contoh yang Tidak Baik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal