Suhadi menambahkan, penawaran RJ yang dilakukan jaksa merupakan bagian dari mekanisme hukum yang diatur dalam KUHAP baru, khususnya pada tahap pelimpahan perkara. Namun, dia menegaskan RJ tidak serta-merta terjadi karena harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak.
Meski demikian, pihaknya memastikan tetap akan mengawal proses hukum yang berjalan dalam kasus ijazah Jokowi. Dia menegaskan proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ini betul-betul mengejutkan dan mengecewakan karena semangat reformasi penegakan hukum sedang digalakkan," katanya.
Suhadi juga menyinggung Roy Suryo dan Dokter Tifa yang tetap aktif menuding ijazah Jokowi palsu setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Roy Suryo-Tifa ini hampir setiap hari setelah ditetapkan tersangka masih bicara ke media," ujarnya.
Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat (19/6/2026) lalu. Keduanya sempat dirawat di RS Polri sebelum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.
Kini, penahanan keduanya ditangguhkan. Penangguhan dilakukan setelah adanya jaminan dari pihak keluarga.