Roy Suryo-Dokter Tifa Ditawari Restorative Justice, Tim Hukum Merah Putih: Bukan Ajakan Jokowi

Ari Sandita Murti
Tersangka fitnah terkait ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa. (Foto: Isra Triansyah)

JAKARTA, iNews.id – Tim Hukum Merah Putih, Suhadi menegaskan penawaran restorative justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan kepada Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa bukan berasal dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Restorative justice itu terkait kasus dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi yang menjerat keduanya.

Menurutnya, mekanisme RJ dalam proses hukum merupakan ketentuan yang diatur dalam undang-undang dan bukan inisiatif pribadi pihak tertentu, termasuk Jokowi.

"RJ itu harus dua arah, Pak Jokowi mau gak dalam kaitan ini. Jadi itu bukan ajakan Pak Jokowi, itu perintah undang-undang," kata Suhadi kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

Dia menjelaskan, penerapan restorative justice dalam suatu perkara juga tetap bergantung pada kesepakatan para pihak, termasuk pengakuan dari tersangka. Bahkan, dalam prosesnya, jaksa tetap akan menanyakan sikap tersangka terhadap kesalahan yang dituduhkan.

"Begitu pun nanti di persidangan RJ itu tetap akan ditanyakan lagi, saudara mengakui kesalahan?" ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo-Dokter Tifa Segera Disidang, Jokowi Siap Hadir Tunjukkan Ijazah

57 tahun lalu

Hirup Udara Bebas, Roy Suryo Sebut Penangguhan Penahanannya Kemenangan Rakyat Indonesia

57 tahun lalu

Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir Segalanya!

57 tahun lalu

Roy Suryo dan Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Miris Ini Contoh yang Tidak Baik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal