Roy Suryo dan Dokter Tifa Tolak Damai dengan Jokowi, Pilih Hadapi Sidang

Ravie Wardani
Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dilimpahkan ke Kejari Jaksel (foto: Isra Triansyah)

"Mereka merasa tidak pernah bersalah. Yang mereka lakukan adalah meneliti objek ijazah yang diragukan. Mereka tidak ingin sekadar damai, tapi ingin kepastian hukum," katanya.

Selain itu, Gafur menjelaskan mayoritas laporan dari berbagai pihak telah dinyatakan gugur oleh jaksa. Adapun laporan berasal dari Samuel Sueken, Andi Kurniawan dan Lechumanan tidak diterima atau digugurkan berdasarkan P-19 jaksa penuntut umum.

"Alhamdulillah, jaksa menggugurkan tiga laporan (LP). Ternyata laporan-laporan tersebut tidak berdasar secara hukum dan tidak dimasukkan dalam surat dakwaan," kata Gafur.

Dengan gugurnya tiga laporan tersebut, Gafur mengatakan, fokus perkara yang akan naik ke persidangan nantinya murni berasal dari laporan pihak Jokowi.

"Dalam perkara ini, yang menjadi pasal dakwaan nantinya adalah LP dari Pak Joko Widodo. Selama ini kelompok lain mendalilkan ada ujaran kebencian dan penghasutan, tapi itu clear 100 persen tidak terbukti," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo dan Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Miris Ini Contoh yang Tidak Baik

57 tahun lalu

Ade Darmawan Soroti Keputusan Kejari Jaksel Tangguhkan Penahanan Roy Suryo: Ada Intervensi Kuat

57 tahun lalu

Ade Darmawan Sebut Jokowi Kecewa Roy Suryo-Tifa Batal Ditahan: Ada Intervensi Kuat

57 tahun lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Batal Ditahan, Takbir Pendukung Menggema di Kejari Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal