Sebagai informasi, permohonan penangguhan penagananan Roy Suryo dan Dokter Tifa dilayangkan oleh pihak keluarga seiring dengan pelimpahan tahap dua kasus dugaan ijazah palsu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun, istri Roy Suryo dan anak Dokter Tifa tercatat sebagai penjamin utama dalam permohonan tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan penuh
keluarga agar keduanya tidak perlu menjalani masa tahanan selama proses hukum berlangsung.
"Penangguhan penahanan diajukan langsung oleh istri Mas Roy dan anak Dokter Tifa. Tidak hanya keluarga, ada sekitar 50 tokoh masyarakat yang juga memberikan dukungan tanda tangan sebagai jaminan bahwa klien kami tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ujar kuasa hukum lainnya, Abdul Gafur.