JAKARTA, iNews.id - Penyerahan berkas perkara tahap dua Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyita perhatian. Kuasa hukum kedua tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Abdul Gafur Sangadji, membeberkan tumpukan berkas perkara kliennya mencapai ketinggian hampir satu meter.
"Saya melihat berkas perkaranya setinggi saya, hampir satu meter ya. Ada beberapa koper barang bukti juga yang diserahkan dari penyidik Polda Metro Jaya ke kejaksaan," ujar Abdul Gafur di Kejari Jaksel, Senin (22/6/2026).
Melihat tebalnya berkas tersebut, Gafur menyayangkan perkara ini sampai harus ke meja hijau. Dia menilai polemik ini sebenarnya bisa diselesaikan dengan cara sederhana tanpa harus memenjarakan kliennya sebagai warga negara.
"Padahal yang dituntut sederhana, tunjukkan saja ijazahnya kepada rakyat. Tidak perlu membawa ini ke peradilan. Dengan ini, ada niat dari Pak Jokowi untuk memenjarakan warga negaranya dengan sikap yang tidak negarawan," katanya dengan nada tinggi.
Gafur kemudian menjelaskan kondisi terkini kesehatan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah dipindahkan ke kejaksaan. Dia mengatakan kondisi keduanya masih terbilang belum stabil.