Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipulangkan dari Kejari Jaksel usai Penangguhan Penahanan Dikabulkan
JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dipulangkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026) sore usai penangguhan penahanannya dikabulkan.
Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun mengatakan, pihaknya memang telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke pihak Kejari Jakarta Selatan sejak pagi hari.
"Sebelumnya, kami mengajukan surat penangguhan penahanan ini dan diterima pada pukul 08.25 WIB tadi pagi, surat itu kami meminta untuk tidak ditahan," kata Refly di Kejari Jakarta Selatan.
Dia mengakui proses administrasi kliennya berlangsung cukup lama, sebelum akhirnya permohonan penangguhan penahanan dikabulkan sore ini.
"Pemeriksaan setelah beliau berdua masuk itu sudah selesai sebenanrya sebelum salat zuhur sekitar pukul 11.00 WIB. Kami menunggu tadi, diberikan makan, diberikan minum dan mendapatkan perlakuan baik juga. Dan pukul 17.00 WIB ini kami mendapat kabar menggembirakan, beliau kedianya tidak ditahan," tuturnya.