Roy Suryo Cs Tegaskan Restorative Justice Rismon Tak Sah: Ancaman Pidananya di Atas 5 Tahun!

Niko Prayoga
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin. (Foto: iNews)

Menurut dia, jika restorative justice masih dianggap sah, maka mencoreng kedaulatan hukum di Indonesia. Baginya, hal itu mengisyaratkan hukum tidak berdiri secara independen melainkan berada di bawah kendali Jokowi.

“Dengan ketentuan pasal 32 dan 35 yang di atas 5 tahun, yakni 12 tahun penjara kami nyatakan tidak sah dan kalau tetap dikerjakan dan dianggap sah maka ini yang kami sebut bahwa negara tidak lagi berada di bawah kendali hukum, tidak ada kedaulatan hukum. Dalam proses berikan hukum yang menjadi panglima bukan lagi hukum tetapi adalah Joko Widodo,” tutur dia.

Sebelumnya, Rismon mengklaim mengantongi SP3 kasus ijazah Jokowi. Dengan adanya SP3, Rismon terbebas dari kasus tersebut.

Rismon mengatakan, dia sudah bisa tidur nyenyak setelah menerima SP3 ini.

"Tidur nyenyak," ujar Rismon sambil tertawa di Polda Metro Jaya, Rabu (15/4/2026).

Pengacara Rismon, Jahmada Girsang mengatakan, dia bersama Rismon dan Ketum Joman Nusantara Bersatu, Andi Azwan mendatangi Polda Metro Jaya untuk menerima SP3 atas status tersangka kliennya itu. Namun, dia tak ingin mendahului pernyataan kepolisian atas SP3 Rismon sehingga dia hanya akan membocorkannya sedikit saja.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

SP3 Rismon Diklaim Terbit, Andi Azwan: Roy-Tifa Siap-Siap Ketemu di Pengadilan

Nasional
3 hari lalu

Rismon Sianipar Klaim Kantongi SP3, Bebas dari Kasus Ijazah Jokowi!

Nasional
7 hari lalu

Rismon Sianipar Jawab Laporan JK, Beberkan Bukti Videonya Dimanipulasi AI

Buletin
8 hari lalu

Roy Suryo Dukung Langkah Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal