Restorative Justice Rismon Sianipar Masih Diproses, Polisi Tunggu Kesepakatan Jokowi

Jonathan Simanjuntak
Restorative justice Rismon Sianipar masih diproses, polisi menunggu kesepakatan dari Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan proses restorative justice (RJ) Rismon Sianipar masih diproses. Rismon merupakan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

"Kami sampaikan terkait tentang proses Restorative Justice saudara RS. Ini masih dalam tahap proses," ujar Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (10/4/2026).

Budi menambahkan mekanisme RJ dimulai saat terlapor memohon perkaranya bisa dilakukan restorative justice dan disetujui oleh pelapor selaku korban, yakni pihak Jokowi. Proses itu nantinya akan dilakukan dalam gelar perkara yang turut dihadiri pihak eksternal.

"Itu (restorative justice) melalui proses gelar perkara di penyidik, melalui gelar perkara internal dan eksternal dihadirkan," tutur dia.

Nantinya apabila kedua belah pihak bersepakat dan seluruh unsur formil terpenuhi maka RJ akan diterbitkan. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Tuntut Ganti Rugi ke Polda Metro atas Kasus Ijazah Jokowi

8 hari lalu

Gugatan Bonatua soal Ijazah Jokowi di PTUN Dicabut, Ini Alasannya

11 hari lalu

Jokowi Kenang Sosok Eks Mendag Rachmat Gobel: Menteri yang Kerja Keras

12 hari lalu

Eksepsi Dokter Tifa: Tak Pernah Tuntut Jokowi Dihukum, Hanya Minta Ijazah Dibuktikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal