Roy Suryo Cs Sentil Kubu Jokowi: Klaim P21 tapi Desak Penahanan ke Penyidik, Gak Nyambung!

Rizky Agustian
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin. (Foto: iNews)

Ahmad juga menyoroti pernyataan yang berulang kali disampaikan kubu Jokowi mengenai status P21 perkara tersebut. Menurut dia, pengumuman mengenai kelengkapan berkas perkara merupakan kewenangan kejaksaan, bukan kepolisian maupun pihak pelapor.

"Kalau kita bicara pengumuman berkas lengkap, itu bukan kewenangan polisi, apalagi kewenangan Bung Ade Darmawan," katanya.

Dia mempertanyakan dasar informasi yang digunakan kubu Jokowi sehingga berulang kali menyatakan perkara tersebut telah mencapai tahap P21 di berbagai kesempatan.

"Maka pada dasarnya kubu Jokowi berulang kali mengatakan ini berkas P21. Pertanyaannya, apa dasarnya di seluruh media mengatakan ini P21?" ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ahmad juga menyinggung asas hukum in dubio pro reo, yakni prinsip yang mengutamakan perlindungan terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana ketika masih terdapat keraguan dalam pembuktian.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

IPW: Hanya Jokowi yang Berhak Melaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik terkait Ijazah

57 tahun lalu

Ade Darmawan Desak Penahanan Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Dia Gak Punya Legal Standing!

57 tahun lalu

Peradi Bersatu Desak Roy Suryo Ditahan: Kok Susah Banget Ya Jokowi Dapat Keadilan?

57 tahun lalu

Kubu Jokowi Desak Roy Suryo cs Ditahan, bakal Surati Prabowo hingga Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal