Roy Suryo Cs Sentil Kubu Jokowi: Klaim P21 tapi Desak Penahanan ke Penyidik, Gak Nyambung!

Rizky Agustian
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin. (Foto: iNews)

"Ada asas hukum yang disebut in dubio pro reo, jika ragu-ragu lepaskan. Makanya dikenal adagium lebih baik melepaskan 1.000 orang yang bersalah ketimbang menghukum satu orang yang tidak bersalah," katanya.

Menurut Ahmad, perdebatan yang berkembang terkait perkara tersebut justru menunjukkan masih adanya ruang perbedaan pandangan hukum yang perlu dicermati secara hati-hati.

Dia meyakini kepolisian maupun kejaksaan akan mempertimbangkan secara cermat seluruh aspek hukum sebelum mengambil langkah lebih lanjut dalam penanganan perkara tersebut.

"Untung saja ini gak ada Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan kabar bohong yang menerbitkan keonaran yang ancaman pidananya 10 tahun penjara. Kenapa? Kebohongan," tutur Ahmad.

Sebelumnya, Ade Darmawan meminta penyidik Polda Metro Jaya mempertimbangkan penahanan terhadap Roy Suryo. Ade beralasan Roy diduga melakukan tindak pidana berulang dengan korban yang sama, yakni Jokowi, serta menilai dugaan fitnah terkait ijazah masih terus berlangsung hingga saat ini.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

IPW: Hanya Jokowi yang Berhak Melaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik terkait Ijazah

57 tahun lalu

Ade Darmawan Desak Penahanan Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Dia Gak Punya Legal Standing!

57 tahun lalu

Peradi Bersatu Desak Roy Suryo Ditahan: Kok Susah Banget Ya Jokowi Dapat Keadilan?

57 tahun lalu

Kubu Jokowi Desak Roy Suryo cs Ditahan, bakal Surati Prabowo hingga Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal