Robin Pattuju Beri Waktu Azis Syamsuddin Dua Minggu Selesaikan Pembayaran Pengurusan Perkara

Antara
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Antara).

Jaksa kembali mendalami pernyataan Syahrial. "Ketum dalam rangka apa diberi waktu dua minggu?" tanya jaksa.

Setelah dijawab tidak tahu oleh Syahrial, jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Syahrial.

"Dalam BAP 38 saudara ditanya, Apa mengetahui ketum dikasih waktu dua minggu, ampun-ampun saya bang. Jawaban saudara kata-kata Robin adalah perumpamaan, Robin meminta untuk menyegerakan membayar uang karena Robin mengumpamakan kasus Lampung Tengah yang diceritakan ke saya bahwa untuk mengurus Lampung Tengah Azis Syamsuddin diberikan waktu 2 minggu untuk mengurusnya, apakah terkait Lampung Tengah ini benar?" tanya jaksa.

Pertanyaan itu diakui oleh Syahrial. "Benar, karena mengumpamakan ke saya bahwa Azis Syamsuddin ada perkara di Lampung Tengah dan Saya (Robin) yang urus bang dan diberi waktu dua minggu," jawab Syahrial.

Jaksa selanjutnya mencecar jumlah uang yang tersebut. "Uang Pak Ketum berapa?" tanya jaksa dan dijawab tidak tahu oleh Syahrial.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 tahun lalu

KPK Cecar Azis Syamsuddin soal Janji Pemberian Uang ke Eks Penyidik

3 tahun lalu

KPK Periksa Azis Syamsuddin terkait Kasus Suap dan TPPU Mantan Bupati Kukar

3 tahun lalu

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ternyata Sudah Bebas Bersyarat sejak 18 Agustus

4 tahun lalu

Eks Wali Kota Cimahi Suap Penyidik KPK Diduga karena Takut Terseret Kasus Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal