Robin Pattuju Beri Waktu Azis Syamsuddin Dua Minggu Selesaikan Pembayaran Pengurusan Perkara

Antara
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perkara suap terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju, Senin (11/10/2021). Dalam persidangan itu, mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai saksi untuk dua terdakwa, yaitu Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Dalam persidangan, Syahrial menyampaikan Robin Pattuju pernah menyebut hanya memberikan waktu dua minggu kepada mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk menyelesaikan pembayaran jasa terkait pengurusan perkara.

"Pak Ketum saja hanya saya kasih waktu dua minggu, Anda kok lama sampai berbulan-bulan ampun, begitu disampaikan oleh Pak Robin," ujar Syahrial melalui konferensi video dari Rumah Tahanan kelas I Medan, Senin (11/10/2021).

Mendengar keterangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Heradian Salipi kemudian menanyakan mengenai sosok yang disebut sebagai ketum oleh Syahrial. "Siapa itu ketum?" tanya Heradian.

Syahrial menjawab sosok dimaksud merupakan Azis Syamsuddin. "Azis Syamsuddin," jawab Syahrial.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 tahun lalu

KPK Cecar Azis Syamsuddin soal Janji Pemberian Uang ke Eks Penyidik

3 tahun lalu

KPK Periksa Azis Syamsuddin terkait Kasus Suap dan TPPU Mantan Bupati Kukar

3 tahun lalu

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ternyata Sudah Bebas Bersyarat sejak 18 Agustus

4 tahun lalu

Eks Wali Kota Cimahi Suap Penyidik KPK Diduga karena Takut Terseret Kasus Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal