Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ternyata Sudah Bebas Bersyarat sejak 18 Agustus
JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Ketua DPRAzis Syamsuddin ternyata sudah bebas dari masa hukuman penjara. Dia mendapat pembebasan bersyarat sejak 18 Agustus 2023.
“Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023,” kata Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra, Selasa (12/12/2023).
Deddy menjelaskan, selama menjalani masa hukuman, Azis dinilai berkelakuan baik di Lapas Kelas I Tangerang. Dia menuturkan Azis mendapat remisi sebanyak 6 bulan 30 hari.
“Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 6 bulan 30 hari,” katanya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Azis juga diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.