“Jika bekerja mengikuti aturan dianggap salah dan aturan itu kemudian dinyatakan tidak berlaku secara sepihak, maka di mana letak kepastian hukum bagi para profesional yang bekerja untuk negara?” tanya Riva dalam persidangan.
Riva juga mengungkap proses hukum yang dianggapnya intimidatif, mulai dari penggeledahan rumah oleh petugas bersenjata lengkap tanpa proses pemeriksaan awal, hingga pertanyaan penyidik yang tidak relevan mengenai sosok Muhammad Riza Khalid yang diklaim tidak dikenalnya.
Sebelumnya diberitakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Riva Siahaan dengan pidana 14 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Selain Riva Siahaan, dua terdakwa lain yakni eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma, dan eks VP Trading Operations Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC), juga dituntut masing-masing 14 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara.