Tidak berhenti di situ, Riva mengungkapkan kejanggalan lain yang menonjol adalah tuduhan kerugian negara sebesar 5,7 juta dolar AS dan Rp2,54 triliun yang dinilai bertolak belakang dengan kinerja finansial perusahaan. Riva memaparkan bahwa selama masa kepemimpinannya, Pertamina Patra Niaga justru mencatatkan performa terbaik.
“Tahun 2023 ketika saya ditugaskan menjadi direktur utama Pertamina Patra Niaga mencetak keuntungan dengan nilai mencapai 1,639 miliar dolar AS yang merupakan pencapaian profit tertinggi sepanjang sejarah perusahaan,” tuturnya.
Selain itu, perusahaan yang dipimpinnya merupakan kontributor pendapatan nomor satu dan kontributor laba nomor dua di lingkungan perusahaan migas pelat merah itu. Menurutnya, hingga persidangan berlangsung, tidak ada bukti perhitungan kerugian negara yang sah dan dapat diuji secara objektif.
Bahkan, para ahli yang dihadirkan JPU diakui tidak memahami atau memvalidasi data, melainkan hanya menerima informasi dari penyidik.
Terkait dakwaan penjualan di bawah bottom price, Riva berargumen bahwa hal tersebut adalah strategi untuk memenangkan persaingan pada konsumen strategis dan telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) direksi nomor 05 yang masih berlaku,.