Dia menjelaskan, narasi publik terkait praktik pengoplosan BBM yang sempat gaduh ternyata tidak disebutkan dalam dakwaan jaksa. Sebaliknya, dia justru didakwa terkait prosedur persetujuan pemenang pengadaan dan kebijakan penjualan solar non-subsidi di bawah harga referensi (bottom price) yang menurutnya merupakan bagian dari strategi bisnis yang sah.
Dia juga mengutip kritik dari Ketua Komisi Kejaksaan yang menyebut komunikasi publik kejaksaan perlu diperbaiki agar tidak memicu kegaduhan, terutama terkait istilah "bensin oplosan" dan angka kerugian negara yang dianggap bombastis.
Tidak berhenti di situ, Riva mengungkapkan kejanggalan lain yang menonjol adalah tuduhan kerugian negara sebesar 5,7 juta dolar AS dan Rp2,54 triliun yang dinilai bertolak belakang dengan kinerja finansial perusahaan. Riva memaparkan bahwa selama masa kepemimpinannya, Pertamina Patra Niaga justru mencatatkan performa terbaik.
“Tahun 2023 ketika saya ditugaskan menjadi direktur utama Pertamina Patra Niaga mencetak keuntungan dengan nilai mencapai 1,639 miliar dolar AS yang merupakan pencapaian profit tertinggi sepanjang sejarah perusahaan,” tuturnya.
Selain itu, perusahaan yang dipimpinnya merupakan kontributor pendapatan nomor satu dan kontributor laba nomor dua di lingkungan perusahaan migas pelat merah itu. Menurutnya, hingga persidangan berlangsung, tidak ada bukti perhitungan kerugian negara yang sah dan dapat diuji secara objektif.
Bahkan, para ahli yang dihadirkan JPU diakui tidak memahami atau memvalidasi data, melainkan hanya menerima informasi dari penyidik.