Dia juga mengklaim telah mendapatkan informasi dari kampus Yamaguchi Jepang bahwa yang identitas atau ijazah milik Rismon tidak pernah diterbitkan oleh pihak kampus.
"Tentu banyak fakta dan bukti-bukti yang nanti akan kita bongkar di saat proses penyidikan lebih jauh, dan saat ini kami bersyukur kepolisian akhirnya menerima laporan kami," tuturnya.
Sedangkan, Lechumanan selaku tim kuasa hukum dari Taufik menyampaikan bahwa pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti dalam laporan hari ini.
"Video, flashdisk, kemudian screenshot banyak kita sudah lampirkan," kata Lechumanan.
Dalam laporan ini, Rismon dilaporkan dengan pasal 391, 392 Juncto 272 KUHP baru terkait penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu, serta pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Nah empat pasal ini dan rata-rata pasal ini di atas 5 tahun. Jadi apabila naik penyidikan dan penetapan tersangka sudah layak untuk dilakukan penahanan," pungkasnya.