JAKARTA, iNews.id – Polda Metro Jaya telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan pelanggaran konsumen yang menjerat Richard Lee kepada Kejaksaan Tinggi Banten. Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum terhadap Richard Lee kini memasuki tahap penuntutan dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, mengatakan Jaksa Penuntut Umum telah menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (4/6/2026).
"Pada Kamis, 4 Juni 2026 kemarin, Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Banten menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Polda Metro Jaya dengan Tersangka Richard alias dr. Richard Lee," ujar Jonathan kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Jonathan menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar mutu, keamanan, serta khasiat. Selain itu, Richard juga diduga melanggar ketentuan perlindungan konsumen terkait produksi, perdagangan, hingga promosi barang atau jasa yang tidak sesuai standar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Dalam perkara ini, Richard Lee yang merupakan Direktur CV Athena Mandiri Group diduga memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi atau kosmetika yang tidak memiliki izin edar sah dari BPOM RI.