Richard Lee Diserahkan ke Kejati Banten, Kasus Dugaan Pelanggaran Konsumen Segera Disidangkan

Ari Sandita Murti
Polda Metro Jaya telah melimpahkan Richard Lee dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Banten. (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id – Polda Metro Jaya telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan pelanggaran konsumen yang menjerat Richard Lee kepada Kejaksaan Tinggi Banten. Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum terhadap Richard Lee kini memasuki tahap penuntutan dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, mengatakan Jaksa Penuntut Umum telah menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (4/6/2026).

"Pada Kamis, 4 Juni 2026 kemarin, Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Banten menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Polda Metro Jaya dengan Tersangka Richard alias dr. Richard Lee," ujar Jonathan kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

Jonathan menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar mutu, keamanan, serta khasiat. Selain itu, Richard juga diduga melanggar ketentuan perlindungan konsumen terkait produksi, perdagangan, hingga promosi barang atau jasa yang tidak sesuai standar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Dalam perkara ini, Richard Lee yang merupakan Direktur CV Athena Mandiri Group diduga memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi atau kosmetika yang tidak memiliki izin edar sah dari BPOM RI.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Segera Duduk di Kursi Terdakwa, Nasib Richard Lee Ditentukan di Pengadilan

57 tahun lalu

Berkas Lengkap, Richard Lee Segera Disidang Kasus Perlindungan Konsumen Kosmetik

57 tahun lalu

Belum Bisa Bebas, Ini Alasan Penahanan Richard Lee Diperpanjang hingga Juli 2026

57 tahun lalu

Penahanan Richard Lee Diperpanjang hingga Juli 2026, Tunggu Pelimpahan ke Kejati Banten

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal