Richard Lee Bantah Laporan Doktif, Tegaskan Semua Produk Legal dan Berizin BPOM

Ravie Wardhani
Richard Lee memastikan seluruh produk yang dipasarkan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia Berizin BPOM. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Richard Lee membantah tegas laporan yang dilayangkan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) terkait dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen. Dia memastikan seluruh produk yang dipasarkan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kasus ini mencuat setelah Doktif melaporkan dugaan adanya pelanggaran dalam peredaran produk kecantikan. Laporan tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dalam keterangannya, Richard Lee hadir didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang. Dia menegaskan komitmennya terhadap legalitas dan keamanan produk yang beredar di pasaran.

“Semua produk yang saya jual legal dan BPOM. Dan diproduksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Richard Lee sebelum menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis (19/2/2025).

Richard Lee juga mengklaim selama berkarier di industri kecantikan, dia tidak pernah memperdagangkan produk tanpa izin edar. Menurut dia, kepatuhan terhadap regulasi menjadi prinsip utama dalam menjalankan bisnis.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
8 hari lalu

Kondisi Terkini Dokter Richard Lee di Rutan Pemuda Tangerang, Memprihatinkan

8 hari lalu

Hakim PN Tangerang Tolak Eksepsi Dokter Richard Lee, Alasannya Mengejutkan!

8 hari lalu

Eksepsi Dokter Richard Lee Ditolak Hakim, Sidang Dugaan Pelanggaran UU Konsumen Berlanjut!

1 bulan lalu

Status Mualaf Richard Lee Jadi Bahasan di Sidang Perdana Kasus Kosmetik Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal