Revisi UU ITE Resmi Berlaku, Diteken Presiden Jokowi

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi menandatangani reivisi UU ITE. revisi itu kini telah berlaku. (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)

(2) Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya :
(a) memberikan sesuatu batang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain atau
(b) memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.

Sebelumnya, Komisi I DPR menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( Revisi UU ITE ) disahkan menjadi UU. Persetujuan itu telah diputuskan dalam forum pengambilan keputusan tingkat I antara Komisi I DPR bersama pemerintah, Rabu (22/11/2023) lalu.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Menkomdigi Take Down Video Pernyataan Amien Rais, Diproses sesuai UU ITE

Nasional
17 hari lalu

Tok! DPR Sahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban

Nasional
2 bulan lalu

Roy Suryo-Tifa bakal Gugat UU ITE soal Kasus Ijazah Jokowi ke MK Lagi, Tanpa Rismon

Nasional
3 bulan lalu

Roy Suryo Cs Uji Materi UU ITE ke MK, Tak Ingin Orang Berpendapat Dikriminalisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal