Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ratusan Buruh Geruduk DPR, Tuntut Pengesahan UU Ketenagakerjaan Baru
Advertisement . Scroll to see content

Tok! DPR Sahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban

Selasa, 21 April 2026 - 11:48:00 WIB
Tok! DPR Sahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban
DPR menyepakati UU PSDK dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026. (Foto; iNews.id/Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSdK) menjadi undang-undang (UU). Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026). 

Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, memaparkan hasil kerja Panja RUU PSdK. Ia menjelaskan, Rapat Panja RUU PSdK telah membahas rancangan aturan itu secara intensif mulai dari April 2026. Pihaknya telah menggelar RDPU dengan sejumlah akademisi hingga LPSK.

"Rapat Timus (Tim Perumus) dan Timsin (Tim Sinkronisasi) membahas DIM yang bersifat redaksional yang ditugaskan dalam Rapat Panja pada 7 April 2026. Selanjutnya, dalam Raker Komisi XIII dengan para menteri yang mewakili Presiden pada 13 April 2026, Panja telah melaporkan hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang dan telah disetujui dalam rapat kerja," ujar Andreas dalam forum.

Andreas menjelaskan, RUU PSdK terdiri dari 12 Bab dan 78 Pasal. Adapun klausul itu mencakup tentang perluasan perlindungan bagi subjek dalam proses peradilan pidana, baik saksi, korban, maupun saksi pelaku, pelapor, informan, dan atau ahli yang selama ini juga mendapat ancaman.

"Kedudukan LPSK sebagai lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Selain itu, LPSK diperkuat dengan pembentukan perwakilan LPSK di daerah yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut