Restorative Justice Rismon Sianipar Masih Diproses, Polisi Tunggu Kesepakatan Jokowi

Jonathan Simanjuntak
Restorative justice Rismon Sianipar masih diproses, polisi menunggu kesepakatan dari Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). (foto: iNews)

"Apabila sudah disetujui dan memenuhi dalam persyaratan Restorative Justice, maka akan dilakukan Restorative Justice," tutur dia.

Sebelumnya, Pakar Digital dan Forensik sekaligus tersangka pencemaran nama baik ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Rismon Sianipar mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026). Kedatangan Rismon kali ini ialah untuk melakukan penandatangan restorative justice (RJ) atas empat laporan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Rismon mengatakan empat laporan yang disepakati untuk berdamai ialah laporan polisi dari Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi); Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan; Maret Samuel Sueken; dan Leuchmanan. Rismon menegaskan proses hukum ini dilakukan merupakan bagian dari proses untuk mencapai SP3.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jokowi Sebut Nadiem Makarim Sosok yang Baik

57 tahun lalu

Kasusnya Segera Disidang, Roy Suryo: Polda Metro Kayaknya Didorong Termul yang Ngamuk

57 tahun lalu

Roy Suryo dan Tifa Segera Disidang, Pengacara Jokowi: Selama Ini Publik Disuguhkan Hoaks

57 tahun lalu

Breaking News: Berkas Lengkap, Roy Suryo-Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal