"Apabila sudah disetujui dan memenuhi dalam persyaratan Restorative Justice, maka akan dilakukan Restorative Justice," tutur dia.
Sebelumnya, Pakar Digital dan Forensik sekaligus tersangka pencemaran nama baik ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Rismon Sianipar mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026). Kedatangan Rismon kali ini ialah untuk melakukan penandatangan restorative justice (RJ) atas empat laporan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Rismon mengatakan empat laporan yang disepakati untuk berdamai ialah laporan polisi dari Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi); Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan; Maret Samuel Sueken; dan Leuchmanan. Rismon menegaskan proses hukum ini dilakukan merupakan bagian dari proses untuk mencapai SP3.