JAKARTA, iNews.id - Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) belakangan ini diterpa isu adanya uang yang akan didapatkan oleh para pihak tertentu bila bersedia mengajukan Restorative Justice (RJ). Tak tanggung-tanggung, nominal yang beredar bisa mencapai Rp20 miliar.
Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan menegaskan Jokowi tidak pernah menginstruksikan para relawan agar membujuk para tersangka untuk mengajukan RJ. Kepada relawan, Jokowi hanya menyatakan akan mengikuti proses hukum kasus ini.
"Tidak ada niatan Bapak Insinyur Joko Widodo itu untuk menyampaikan kepada seluruh relawannya untuk melakukan, 'eh, bawa mereka (tersangka) restoratif' tidak ada. Sifatnya Bapak Insinyur Joko Widodo adalah dia mengikuti proses hukum," kata Ade dalam program Interupsi di iNews TV, Kamis (9/4/2026).
"Bapak Insinyur Joko Widodo sekarang, ya kan, tidak pernah menawarkan yang namanya Restorative Justice, titik," imbuhnya.
Menurutnya segelintir orang yang membujuk tersangka untuk mengajukan RJ, ia anggap sebagai calo. Dalam candaannya, Ade bahkan menyebut dirinya juga ingin menjadi calo karena bisa mendapatkan uang apabila berhasil membujuk tersangka mengajukan RJ.