"Ke (diserahkan) mendagri dan presiden, nanti kita akan minta salinannya," ujarnya.
Akan tetapi, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pihaknya tidak bisa menerbitkan surat rekomendasi untuk penonaktifan Sudewo. Menurut dia, surat rekomendasi penonaktifan itu bukan wewenang KPK.
"Jadi yang menjadi kewenangan menjadi tugas dan fungsi KPK adalah terkait dengan penegakan hukum penanganan tindak pidana korupsinya sehingga KPK fokus terhadap penanganan perkara ini," kata Budi.