Kemudian, Tito mengungkapkan soal kondisi saat seorang kepala daerah dimakzulkan seperti yang pernah terjadi di Kabupaten Jember. Menurutnya, proses pemakzulan bisa tetap berlangsung, tetapi bupati tidak bisa dinonaktifkan.
“Prosesnya tetap jalan tapi bupati ngga bisa dinonaktifkan, tidak ada aturan yang membuat Kemendagri, pemerintah pusat menonaktifkan kepala daerah yang dimakzulkan. Jadi saya tidak otomatis bisa menonaktifkan juga,” jelas dia.
Sebelumnya, perwakilan warga Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) beraudiensi dengan KPK pada Senin (1/9/2025). Mereka memabahas soal surat rekomendasi penonaktifan Bupati Pati Sudewo.
"Intinya dari audiensi tersebut, KPK akan berkoordinasi hari ini untuk menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Bapak Bupati Pati Sudewo," kata koordinator lapangan AMPB, Supriyono alis Botok di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Botok menjelaskan, lembaga antirasuah secara internal akan membahas penerbitan surat rekomendasi tersebut.