Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya revisi atau perubahan pada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur zonasi ritel modern tersebut, Mendag menegaskan bahwa pemerintah pusat menghormati asas otonomi daerah.
Menurutnya, Kemendag tidak akan melakukan intervensi sepihak dan memilih untuk memetakan akar masalahnya terlebih dahulu.
“Masing-masing daerah, kan tergantung dari masing-masing daerah, jadi perda ya terserah masing-masing daerah saja,” kata Budi.
Dia menyebut, langkah pemda dalam menertibkan perizinan ini harus dilihat dari perspektif yang positif demi menjaga keseimbangan ekosistem tata kota dan perlindungan pasar tradisional.
“Kita lihat dulu permasalahannya dimananya, jadi kalau misalnya pemerintah daerah mau menata ulang, saya pikir semuanya punya tujuannya baik ya, karena semua kan tadi saya sampaikan, masing-masing daerah itu punya tata ruang, tata wilayah, gitu ya,” tuturnya.
Sebagai informasi, kabar penutupan puluhan gerai Alfamart di wilayah Kabupaten Lombok Tengah menjadi sorotan tajam publik. Kasus ini mencuat ke permukaan setelah puluhan karyawan yang terkena dampak PHK massal menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut keadilan.
Setidaknya sebanyak 25 ritel modern yang terdampak penutupan, di antaranya 18 ritel milik Alfamart dan 7 gerai milik Indomaret.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menegaskan, penutupan ritel modern karena melanggar peraturan daerah (Perda) dan diharapkan berdampak pada penguatan pertumbuhan ekonomi lokal, dan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).