Respons KPK soal Perintah MA Kembalikan Uang dan Rumah Rafael Alun

Nur Khabibi
Jubir KPK Tessa Mahardika . (Foto: Aldi Chandra).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan Mahkamah Agung RI menolak kasasi terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. KPK masih menunggu salinan putusan lengkap kasasi tersebut.

"KPK masih menunggu putusan lengkap kasasinya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika saat dihubungi wartawan, Rabu (24/7/2024). 

Setelah menerima salinan lengkap, Tessa menyebutkan pihaknya baru akan menentukan langkah hukum selanjutnya. 

"Baru setelah itu dipelajari dan diputuskan," katanya.

Sebelumnya, MA menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Rafel merupakan terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim sidang kasasi ini yaitu Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan Anggota Majelis Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. MA juga memerintahkan KPK mengembalikan sejumlah barang bukti kepada Rafael Alun. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gerakan Nurani Bangsa Bertemu Megawati, UU Polri Turut Dibahas

57 tahun lalu

KPK Bantah Isu Penjualan Data iPhone XS yang Laku Dilelang Rp34 Juta

57 tahun lalu

Dirjen Imigrasi Perintahkan Anak Buah Kooperatif dengan KPK: Buka Akses Seluas-luasnya

57 tahun lalu

iPhone XS Lelang KPK Terjual Rp34 Juta, Tapi Belum Dilunasi Pemenangnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal