MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Kembalikan Uang dan Rumah Rafael Alun

Rizky Agustian
Mahkamah Agung menolak kasasi KPK. (Foto: dok. Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Rafel merupakan terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Amar putusan, PU (penuntut umum): tolak,” demikian amar putusan MA Nomor 4101 K/Pid.Sus/2024 dalam laman Informasi Perkara MA di Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Hakim sidang kasasi ini yaitu Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan Anggota Majelis Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. MA juga memerintahkan KPK mengembalikan sejumlah barang bukti kepada Rafael Alun. 

Adapun barang bukti tersebut yakni uang tunai senilai Rp199.970.000. Uang tersebut berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek, istri Rafael Alun.

Barang bukti uang tunai senilai Rp19.892.905 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondek.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Nasional
15 jam lalu

WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan

Nasional
8 jam lalu

Eks Wamenaker Noel kembali Nyinyir, Sebut KPK Komisi Penitipan Kasus

Nasional
18 jam lalu

Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal