JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto merespons munculnya nama Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama dalam persidangan kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Setyo mengatakan, setiap informasi yang terungkap di persidangan akan menjadi bahan analisis penyidik untuk menentukan langkah pengembangan perkara.
Menurutnya, Kedeputian Penindakan KPK akan mengolah seluruh informasi, termasuk mencocokkan keterangan di persidangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Informasi yang didapatkan, kesesuaian antara pemeriksaan, artinya berita acara, apakah kemudian sesuai dengan hasil pada saat pemeriksaan di persidangan itu nanti pasti diolah oleh Kedeputian Penindakan, dan di situlah nanti dilaporkan strategi apa yang akan dilakukan oleh para penyidik," ujar Setyo kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
Setyo menambahkan, pimpinan KPK tidak akan mendahului langkah penyidik dalam mengembangkan perkara tersebut. Karena itu, Setyo belum dapat memastikan kemungkinan pemanggilan Djaka Budi dalam proses penyidikan.
"Makanya itu kan nanti akan dikaji, diolah, ya, kemudian dibahas gitu. Kami pimpinan tidak akan mau mendahului, karena jangan sampai nanti mencampuradukkan antara informasi yang berkembang dengan apa yang didapat pada tahap pemeriksaan di persidangan maupun di pemeriksaan di penyidikan," tuturnya.