JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi adanya dissenting oponion atau pendapat berbeda majelis hakim atas putusan anak pengusaha Riza Chalid, Kerry Adrianto dan kawan-kawan dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memastikan pihaknya menghormati perbedaan pendapat para majelis hakim.
“Ya kami menghormati, dan itu hak dari majelis yang berbeda, tapi kan sebagian besar mengabulkan terbukti terhadap dakwaan atau tuntutan yang diajukan oleh Penuntut umum,” kata Anang kepada wartawan, dikutip Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, sejumlah poin tuntutan jaksa yang belum dipertimbangkan dalam putusan hakim. Salah satunya terkait kerugian perekonomian negara serta pembebanan uang pengganti kepada para terdakwa.
Oleh karena itu, dia menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Hanya terkait perekonomian negara dan uang pengganti yang penuntut umum minta belum dipertimbangkan. Itulah salah satu poin-poin yang akan ajukan oleh penuntut umum dalam memori banding,” ujar dia.
Diketahui, putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah terhadap anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat hakim. Hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto tidak sependapat dengan putusan mayoritas majelis hakim.