Refly Harun Tegaskan Status Tersangka Roy-Tifa Tak Sah, Batas Pelimpahan Perkara Sudah Lewat

Yuwantoro Winduajie
Koordinator Tim Troya, Refly Harun status tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa seharusnya sudah tak berlaku. (Foto: Yuwantoro Winduajie)

Sementara itu, anggota tim hukum lainnya, Didit Wijayanto menyebut Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik tidak tepat digunakan karena pernyataan Roy Suryo dan Tifa berkaitan dengan kepentingan publik.

“Pasal 310 ini ada ayat 3, ayat 3-nya ini adalah kalau untuk kepentingan publik tidak dapat dipidana. Artinya sebenarnya pasal 310 ini juga tidak bisa diterapkan di sini,” ujar Didit.

Dia juga menyinggung pernyataan Roy Suryo yang kerap menyebut dugaan ijazah palsu dengan persentase tertentu. Menurutnya, Roy Suryo tidak pernah secara mutlak menyatakan ijazah Jokowi palsu 100 persen sehingga tak bisa dikatagorikan sebagai fitnah.

“Mas Roy ini selalu mengatakan 99,9 persen. Kalau dikatakan 100 persen itu fitnah. Tapi kalau 99,9 persen itu berbeda dengan 100 persen,” katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Jokowi Digugat lagi ke PN Solo, Kubu Roy Suryo: Ijazah Urusan Segenap Anak Bangsa

Nasional
7 hari lalu

Roy Suryo Jalani Wajib Lapor, Pengacara: Kami Kembali Direpotkan gegara Jokowi

Nasional
9 hari lalu

Refly Harun Minta Perkara Roy Suryo-Tifa Dihentikan, Desak Jokowi Bersikap Negarawan

Nasional
9 hari lalu

Panas! Roy Suryo Lempar Uang Penjualan Buku dari Rismon: Saya Enggak Mau Makan Uangmu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal