Refly Harun Tegaskan Status Tersangka Roy-Tifa Tak Sah, Batas Pelimpahan Perkara Sudah Lewat

Yuwantoro Winduajie
Koordinator Tim Troya, Refly Harun status tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa seharusnya sudah tak berlaku. (Foto: Yuwantoro Winduajie)

“Pertama kali ditetapkan Mas Roy itu pada tanggal 7 November. Kalau sekarang tanggal 8 Mei sudah 6 bulan dalam status sebagai tersangka,” ujarnya.

Dia juga mengaku telah melayangkan surat keberatan ke sejumlah lembaga mulai dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Agung, Komnas HAM, hingga Komisi III DPR.

Refly mengatakan pihaknya mempermasalahkan aspek formil maupun materiil dalam penanganan perkara tersebut. Salah satunya terkait penerapan sejumlah pasal yang dinilai tidak relevan.

“Mas Roy ini ya, disangkakan dengan pasal yang ancaman hukumannya 6 tahun, 8 tahun dan 12 tahun, which is itu punya legitimasi hukum untuk dilakukan penahanan setiap saat. Tetapi kami melihat ini pasal-pasal yang dipakai ini diselundupkan, tidak sesuai dengan hakikat dari kasus atau peristiwa yang diadukan yaitu pencemaran nama baik dan atau fitnah,” katanya.

Dia juga menyoroti penerapan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk Pasal 27A, Pasal 28 ayat 2, Pasal 32 ayat 1, dan Pasal 35 UU ITE.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Jokowi Digugat lagi ke PN Solo, Kubu Roy Suryo: Ijazah Urusan Segenap Anak Bangsa

Nasional
7 hari lalu

Roy Suryo Jalani Wajib Lapor, Pengacara: Kami Kembali Direpotkan gegara Jokowi

Nasional
9 hari lalu

Refly Harun Minta Perkara Roy Suryo-Tifa Dihentikan, Desak Jokowi Bersikap Negarawan

Nasional
9 hari lalu

Panas! Roy Suryo Lempar Uang Penjualan Buku dari Rismon: Saya Enggak Mau Makan Uangmu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal