“Pertama kali ditetapkan Mas Roy itu pada tanggal 7 November. Kalau sekarang tanggal 8 Mei sudah 6 bulan dalam status sebagai tersangka,” ujarnya.
Dia juga mengaku telah melayangkan surat keberatan ke sejumlah lembaga mulai dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Agung, Komnas HAM, hingga Komisi III DPR.
Refly mengatakan pihaknya mempermasalahkan aspek formil maupun materiil dalam penanganan perkara tersebut. Salah satunya terkait penerapan sejumlah pasal yang dinilai tidak relevan.
“Mas Roy ini ya, disangkakan dengan pasal yang ancaman hukumannya 6 tahun, 8 tahun dan 12 tahun, which is itu punya legitimasi hukum untuk dilakukan penahanan setiap saat. Tetapi kami melihat ini pasal-pasal yang dipakai ini diselundupkan, tidak sesuai dengan hakikat dari kasus atau peristiwa yang diadukan yaitu pencemaran nama baik dan atau fitnah,” katanya.
Dia juga menyoroti penerapan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk Pasal 27A, Pasal 28 ayat 2, Pasal 32 ayat 1, dan Pasal 35 UU ITE.