Raperda KTR Jakarta, Vape juga bakal Dilarang di Tempat Umum

Reza Fajri
Ilustrasi vape (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tengah dibahas DPRD Jakarta bersama pemerintah provinsi. Dalam Raperda itu, masyarakat dilarang merokok di tempat umum.

Selain itu, penggunaan vape atau rokok elektronik juga diusulkan dilarang di ruang publik sebagaimana rokok konvensional. Hal itu diusulkan anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Gerindra, Ali Lubis.

"Iya betul, saya secara pribadi yang mengusulkan vape dan rokok elektrik juga harus dilarang di ruang publik seperti halnya rokok tembakau," kata Ali kepada iNews.id, Jumat (13/6/2025).

Aturan itu diusulkan agar vape mendapatkan perlakuan yang sama seperti rokok konvensional. Ali melihat para perokok elektronik dan vape masih bebas di ruang publik.

Menurutnya, sudah banyak kajian terkait bahaya dan dampak dari penggunaan vape.

"Bahkan di luar negeri juga sudah banyak negara-negara yang melarang penggunaan vape, di Asia ada Singapura, Thailand, Brunei dan lain-lain," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPRD Kota Bandung Usulkan Raperda Administrasi Kependudukan yang Adaptif

57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

57 tahun lalu

Tiyo Ardianto Dipolisikan, Ray Rangkuti: Harusnya Penjahat yang Dihukum, Bukan Orang Berpikir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal