Rafael Alun Segera Disidang, Berkas Perkara Gratifikasi Sudah Lengkap

Arie Dwi Satrio
Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo bakal segera disidang. Ayah Mario Dandy Satrio itu bakal disidang atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan berkas penyidikan penerimaan gratifikasi Rafael Alun telah lengkap. Berkas juga telah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hari ini telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa KPK dengan tersangka RAT," kata Ali Fikri, Senin (31/7/2023).

"Pemberkasan perkara yang dinyatakan lengkap untuk saat ini adalah dugaan penerimaan gratifikasi, sedangkan untuk pemberkasan perkara dugaan TPPU masih berproses untuk melengkapi alat buktinya," sambungnya.

KPK masih tetap menahan Rafael Alun sampai 19 Agustus 2023 di Rutan KPK. Perpanjangan penahanan dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekaligus dakwaan peneriman gratifikasi Rafael Alun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 jam lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

5 jam lalu

KPK soal Pengembalian Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Sudah Bayar Uang Pengganti

5 jam lalu

Soroti OTT Bupati Lombok Barat, Mendagri: Pembekalan dan Transparansi Sistem Tak Cukup Tanpa Integritas

5 jam lalu

Tiba di Gedung Merah Putih Langsung Bungkam, Bupati Lombok Barat Bawa Tas Hitam Usai Terjaring OTT KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal